Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK Telah Memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang, Yang Terdiri Dari Neraca Tanggal 31 Desember 2020, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Oprasional, Laporan Arus Kas, Dan Laporan Perubahan Ekuitas Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal Tersebut, Serta Catatan Laporan Atas Keuangan.
Opini Atas Laporan Keuangan
Senin, 27 September 2021 | Dipublish oleh Admin Kominfo | dibaca : 53
Pengumuman
Berita Terbaru
Senin -
21 Juli 2022