Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan akan menindak tegas pedagang yang menjual minyak goreng (migor) curah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami tidak ragu menindak oknum yang sengaja memonopoli di luar kewajaran hingga memengaruhi harga jual. Penindakan ini dilakukan baik secara administratif maupun hukum," ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang, Raimon Lauri, Kamis (9/6/2022).
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan HET senilai Rp14 ribu per kilogram. Jika pedagang nekat menjual dengan harga di atas HET, bakal dikenakan sanksi.
“Sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha dan sanksi hukum berupa tindakan pidana,” kata Raimon.
Ia menyampaikan Pemkot Palembang akan bekerja sama dengan tim satuan tugas minyak goreng daerah yang secara ketat akan mengawasi produksi, distribusi, hingga ke penjualan, dengan melakukan sidak di pasar tradisional.
Raimon menjamin pasokan minyak goreng curah dari distributor di Palembang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.